Home / Legislatif / Stop Izin Perusahaan Perkebunan

Stop Izin Perusahaan Perkebunan

RADARKAPUASRAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Zulkarnain meminta pemerintah pusat untuk menutup keran atas izin investasi perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang.

Pasalnya menurut dia, hutan Kabupaten Sintang saat ini sudah sangat menghawatirkan, bahkan bisa dikatakan sudan habis dibabat untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

“Oleh kerena itu, kita minta pemerintah untuk bisa menstop dulu izin investasi perusahaan kelapa sawit di Bumi Senentang ini,” pintanya saat di wawancarai awak media, Senin 14 November 2022.

Ia menilai, banjir di Kabupaten Sintang secara berkepanjangan juga salah satunya disebabkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Tanah Bumi Senentang.

“Permasalahan ini jika tidak kita tekan dari sekarang, maka akan sulit nantinya, karena apa terkadang kita terlena melihat iming iming dari perusahaan tersebut,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya juga mengatakan bahwa masuknya investasi juga kabar baik karena dapat mengakomodir anak anak bekerja di perusahaan.

“Ini juga salah satu cara kita untuk mengentaskan pengganguran diwilayah kita, tapi kita juga jangan lupa bahwa hutan kita sudah banyak yang dibabat habis untuk ditanami kelapa sawit,” ungkap Zulkarnain.

Oleh sebab itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini berharap apa yang menjadi keluhan masyarakat di daerah ini bisa didengarkan oleh pemerintah pusat.

“Bukan tanpa alasan ya, karena saya menilai untuk sekarang izin investasi itu sangat mudah sekali didapatkan oleh perusahaan, kita juga tidak tahu kok bisa secepat itu,” tuturnya.

Maka, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk tidak memberikan izin lagi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mau berinvestasi di Kabupaten Sintang.

“Mau jadi apa ke depan Kabupaten Sintang ini kalau semua hutan kita berubah jadi perkebunan kelapa sawit semua,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *