Home / Legislatif / Permasalahan Perusahaan dan Masyarakat di Serawai Memasuki Babak Baru

Permasalahan Perusahaan dan Masyarakat di Serawai Memasuki Babak Baru

RADARKAPUASRAYA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan bahwa permasalahan antara perusahaan dan masyarakat di Kecamatan Serawai sudah memasuki babak baru.

“Permasalahan antara PT Linggarjati Almansyurin (LJA) dan masyarakat ahli waris terhadap Sandung yang telah digusur di kecamatan Serawai sudah sampai ke proses hukum positif,” kata Ronny.

Ia mengatakan bahwa wajar jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendengarkan apa yang menjadi tuntutan ahli waris.

“Saya pikir kalau memang perusahaan tidak menyetujui apa sudah diajukan oleh ahli waris maka sudah menjadi haknya perusahaan untuk membawa lari kepada hukum,” jelasnya.

Hal tersebut, kata dia berawal dari tuntutan ahli waris sebesar 500 juta kepada pihak perusahaan, tuntutan tersebut bersifat mengembalikan secara ritual adat.

“Namun ditengah diperjalanan, PT Linggarjati ini kemungkinan besar tidak menerima tuntutan dari ahli waris tersebut, sehingga kita tahu mereka telah melaporkan ahli waris ke pihak kepolisian,” tutur Florensius Ronny.

Ronny mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah berulang kali melakukan mediasi terhadap permasalan tersebut, namun hasilnya tetap tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Kemarin juga komisi D sudah melakukan peninjauan kelapangan yang dipimpin langsung oleh bapak wakil Bupati selaku ketua TKP 3K, tapi hasilnya tetap tidak menemui kata sepakat,” ucapnya.

Politisi Partai NasDem ini mengatakan bahwa apa yang menjadi kewenangan perusahaan yang melaporkan Ahli waris adalah hak prerogatif perusahaan tersebut.

“Kita tidak bisa mengintervensi terlalu dalam, karena ini masalahnya ada di kedua belah pihak, namun kita ketahui bahwa keduanya ini belum menemui kata sepakat, maka mereka sama sama menempuh jalur hukum,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *