RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menanyakan beberapa hal terkait dengan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang.
Hal tersesebut diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Sintang, Mardiyansyah baru baru ini.
“Apakah memungkinkan diatur dalam perda tentang rincian pengelolan perkebunan bahwa petani plasma mampu mempunyai hak mengajukan permintaan audit atas laporan keuangan perusahaan mitra? mohon penjelasan,” tanyanya.
Kemudian, bagaimana bentuk perlindungan atau bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menghadapi perkara perdata, perkara pidana atau perkara tata usaha negara sehubungan yang bersangkutan menjalankan tugas negara? mohon penjelasan.
Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan terkait pengaturan rincian pengelolan perkebunan bahwa petani plasma mampu mempunyai hak mengajukan permintaan audit atas laporan keuangan perusahaan mitra dalam peraturan daerah. Petani plasma sebagai mitra perusahaan yang tergabung dalam sebuah kelembagaan pekebun (koperasi, kelompok tani, atau gapoktan) mempunyai hak untuk mengetahui terkait rincian pengelolan kebun plasma mereka.
“Dalam rangka pengajuan indeks perusahaan juga telah diatur bahwa petani plasma dapat meminta penjelasan terhadap laporan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam rangka penilaian usaha perkebunan (PUP) salah satu komponen penilaian adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diberikan opini oleh akuntan publik.,” tuturnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan bentuk perlindungan terhadap aparatur sipil negara yang menghadapi perkara hukum, sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah khususnya pada pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16 dan pasal 117.
“Bahwa dapat disampaikan terhadap ASN yang menghadapi perkara perdata maupun tata usaha negara sehubungan dengan tugas dan jabatannya, maka penanganan perkara dalam pengadilan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) dilakukan oleh bagian hukum dan ham (bagian hukum dan ham bertindak sebagai kuasa hukum asn yang bersangkutan),” imbuhnya.
Namun demikian, terhadap perkara pidana yang dihadapi oleh ASN sehubungan dengan tugas dan jabatannya, bagian hukum dan ham hanya dapat memberikan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Namun apabila kemudian bergulir ke ranah pengadilan maka bagian hukum dan ham tidak dimungkinkan untuk bertindak sebagai kuasa hukum asn yang bersangkutan,” pungkasnya. (Rilis)