Home / Lintas Kapuas Raya / DLH Ingatkan Warga: Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara!

DLH Ingatkan Warga: Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara!

SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Sintang, Kornelius Parang Kunci, mengeluarkan pernyataan tegas menyusul meningkatnya kasus pembuangan sampah liar di sejumlah titik wilayah kota.

Dalam keterangannya baru-baru ini, Kornelius menegaskan bahwa perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya bukan hanya mencoreng wajah kota, tetapi juga melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 68 yang menyebutkan bahwa pembuangan sampah harus dilakukan di lokasi resmi yang telah disediakan.

“Jangan anggap remeh. Dalam Pasal 103 Perda tersebut disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta,” tegas Kornelius.

Ia menyebutkan, dampak dari perilaku membuang sampah sembarangan sangat luas. Tak hanya merusak estetika kota, tumpukan sampah liar juga menjadi sumber bau menyengat, mencemari air tanah, serta menjadi sarang penyakit yang mengancam kesehatan masyarakat.

“Lingkungan yang kotor bisa menjadi pintu masuk berbagai wabah. Ini bukan sekadar urusan pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

DLH Sintang saat ini tengah menggalakkan kampanye edukatif dan memperkuat patroli di kawasan rawan pembuangan sampah ilegal. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan pelanggaran, sekaligus berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari semua pihak—warga, dunia usaha, sekolah, dan instansi pemerintah. Hanya dengan kolaborasi, Sintang bisa menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman,” ujar Kornelius.

DLH Sintang juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk ikut ambil bagian dalam pengawasan dan menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) yang legal dan layak, guna mencegah warga membuang sampah sembarangan karena alasan tidak tersedianya fasilitas.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, sosialisasi yang berkelanjutan, serta semangat gotong royong dari warga, Kornelius optimistis Kabupaten Sintang bisa menjadi daerah yang bersih dan menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *