SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan klarifikasi resmi terkait informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 yang disebut-sebut mengatur pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar di wilayah Kota Sintang.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sintang, Herkolanus Roni, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak pernah diterbitkan oleh pihaknya.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya penerapan jam malam mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Aturan tersebut juga dikabarkan memberikan pengecualian bagi anak-anak yang berada di luar rumah bersama orang tua mereka, serta mencantumkan sanksi berupa penempatan di fasilitas rehabilitasi bagi pelanggar. Namun, Herkolanus memastikan bahwa seluruh isi informasi tersebut adalah tidak benar dan merupakan hoaks.
“Informasi itu sepenuhnya tidak benar, itu murni hoaks,” ungkap Roni pada media ini, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan daerah, termasuk Peraturan Bupati, selalu melewati proses kajian dan pembahasan yang komprehensif sebelum diresmikan.
Ia juga mengindikasikan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menyebarkan informasi menyesatkan guna membentuk opini publik yang tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi serta menyebarkan informasi yang diperoleh melalui media sosial. Warga diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber-sumber resmi seperti situs web pemerintah, akun media sosial resmi Pemkab Sintang, atau kanal komunikasi terpercaya lainnya.
Dengan penjelasan ini, Pemkab Sintang berharap masyarakat tidak lagi terpancing oleh kabar bohong dan tetap menjaga ketenangan serta keamanan lingkungan masing-masing.
(Rilis Kominfo)