SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para pelajar. Komitmen ini tercermin dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, guna membahas rencana penerapan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi siswa.
Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan, Tri Kurnaini, S.Hut, M.A.P, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Maryadi, serta Asisten I Sekretariat Daerah Sintang, Herkolanus Roni.
Dalam forum ini, para peserta membahas secara mendalam rencana pembatasan waktu berkegiatan malam bagi pelajar sebagai bagian dari langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja, penyalahgunaan zat terlarang, hingga gangguan ketertiban yang melibatkan kalangan muda.
Dra. Siti Musrikah menekankan bahwa pendekatan yang akan digunakan tidak bersifat represif, melainkan lebih menekankan pada edukasi dan sosialisasi.
“Sebelum kebijakan ini diberlakukan sepenuhnya, kami akan lebih dulu menyosialisasikannya kepada pelajar, orang tua, dan pihak sekolah,” ujarnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, Satpol PP juga akan menggandeng tokoh masyarakat serta organisasi kepemudaan agar dapat membangun dukungan dan partisipasi yang lebih luas.
Asisten I Setda Sintang, Herkolanus Roni, juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
“Kita semua punya tanggung jawab terhadap masa depan anak-anak kita. Bukan hanya tugas pemerintah semata, tapi kerja bersama semua pihak,” tegas Roni.
Ia juga menekankan pentingnya menyusun regulasi secara jelas dan sistematis, agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dalam rapat tersebut turut dibahas pula mekanisme pengawasan dan sanksi yang mungkin diterapkan. Namun demikian, pendekatan humanis dan persuasif tetap menjadi pilihan utama. Sanksi hanya akan diterapkan bila pendekatan awal tidak berhasil.
Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan bahwa proses koordinasi akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan kebijakan ini benar-benar memberi manfaat positif bagi perkembangan dan perlindungan generasi muda di daerah.
(Rilis Kominfo)