SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2025 pada Jum’at 13 Juni 2025.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan perubahan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Wakil Ketua II, Sandan. Turut hadir Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, serta sejumlah tamu undangan dari unsur Forkopimda dan OPD.
Dalam sambutannya, Yohanes Rumpak menegaskan pentingnya pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD bersama dengan kepala daerah.
Ia merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 pasal 23 huruf a yang mengatur tugas pembentukan perda secara terencana dan sistematis.
“Selaras dengan maksud tersebut, hari ini kita menetapkan tahapan awal pembentukan perda yang memiliki peran sangat strategis dalam mengatur arah pembangunan sosial melalui regulasi yang baik dan benar,” ujar Rumpak.
Ia menekankan bahwa pembentukan perda bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah konkret dalam mewujudkan visi-misi Kabupaten Sintang melalui pengaturan hukum daerah yang konsisten dan terkoordinasi.
Bupati Sintang melalui surat resminya telah mengajukan penambahan satu Raperda baru, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Sehingga, total terdapat delapan Raperda yang diusulkan untuk dibahas pada tahun 2025.
“Pembentukan produk hukum daerah harus menjadi instrumen yang taat asas dan sesuai arah pembangunan daerah. Ini bagian dari komitmen menuju good local governance,” tegas Yohanes Rumpak.