SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Usulan ini dibahas dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2025 DPRD Kabupaten Sintang pada Jum’at 13 Juni 2025.
Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak menjelaskan bahwa usulan tersebut diajukan melalui surat Bupati Sintang tertanggal 21 April 2025.
Delapan Raperda yang diusulkan meliputi berbagai aspek penting pembangunan daerah, mulai dari sektor fiskal, sosial, ekonomi, hingga tata ruang wilayah.
“Semua Raperda ini strategis dan mendesak untuk dibahas. Penyusunan regulasi ini harus dilakukan secara cermat, taat asas, dan sesuai dengan visi misi daerah,” kata Rumpak dalam sambutannya.
Adapun daftar delapan Raperda yang diusulkan antara lain:
1. Raperda tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda No 2020 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016–2036.
5. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029.
6. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
7. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
8. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Rumpak menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus menjadi bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah, bukan sekadar formalitas.
“Raperda ini bukan hanya wadah hukum, tapi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Yohanes Rumpak.