SINTANG – Komisi C DPRD Kabupaten Sintang menyayangkan ketidakhadiran dua perusahaan dalam rapat kerja yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025, bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Rapat tersebut seharusnya dihadiri oleh lima perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Bumi Senentang, namun hanya tiga yang hadir, yaitu PT Sumber Hasil Prima, PT Sumber Sawit Andalan, dan PT Kiara Sawit Abadi.
Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT Lingga Jati Almansyurin dan PT Kaeka Karta, tidak hadir meskipun telah diundang secara resmi.
Ketua Komisi C, Anastasia, menegaskan bahwa rapat ini sangat penting karena membahas persoalan ketenagakerjaan yang krusial, mulai dari status dan upah karyawan, perlindungan sosial, hingga isu pencurian buah sawit yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kami harap perusahaan yang belum hadir bisa menghormati forum ini di lain waktu. Kehadiran mereka sangat penting untuk mendengar langsung persoalan dan menjawab keluhan masyarakat,” ujar Anastasia dengan tegas.
Komisi C juga mengingatkan bahwa rapat-rapat kerja dengan DPRD adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat. Ketidakhadiran bisa menjadi catatan buruk dalam relasi antara legislatif dan dunia usaha.
Menurut Anastasia, DPRD ingin membangun komunikasi yang baik dan terbuka agar setiap masalah dapat diselesaikan secara transparan. Terlebih, banyak isu ketenagakerjaan yang membutuhkan klarifikasi langsung dari perusahaan.
“Kami ingin semua pihak terbuka dan kooperatif. Forum ini bukan untuk menyalahkan, tapi mencari solusi,” tegas Anastasia, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang.