Home / Legislatif / 56 Desa di Sintang Masuk Kawasan Hutan dan HGU, Rumpak: Harus Ada Tindakan Sistematis

56 Desa di Sintang Masuk Kawasan Hutan dan HGU, Rumpak: Harus Ada Tindakan Sistematis

SINTANG – Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, menyerukan tindakan nyata dan sistematis untuk menyelesaikan persoalan 56 desa di Kabupaten Sintang yang masuk ke dalam kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Rumpak mengingatkan bahwa kondisi ini membuat desa-desa tersebut sulit mendapatkan akses pembangunan dan rentan termarjinalkan.

Ia mencontohkan pengalaman saat pembangunan fasilitas air bersih di Desa Riam Batu dan Lubuk Lantang, yang terhambat karena status kawasan hutan.

“Kalau tidak dikeluarkan dari kawasan hutan, desa-desa ini tidak bisa dibangun. Kita mau bangun sekolah saja harus izin dari kementerian. Ini menyulitkan,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini kemarin.

Ia menekankan pentingnya peran Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPN dalam memperjuangkan legalitas lahan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Rumpak juga menyatakan bahwa ia telah menyampaikan hal ini ke Kanwil BPN dan kantor BPN di Sintang.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyelesaikan persoalan ini per desa, tetapi sekaligus untuk seluruh 56 desa agar mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.

“Kalau kita sistematis dan serius mengurus ini, pasti ada solusi. Jangan sampai anak cucu kita di desa-desa itu terus jadi korban karena kita lambat bertindak,” kata Yohanes Rumpak.

“Kalau tidak kita urus sekarang, masyarakat kita akan terus tertinggal dan tidak menikmati pembangunan seperti warga lainnya,” tutup Rumpak dewan dari dapil Sintang kota ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *