Home / Legislatif / DPRD Sintang Kaji Retribusi TBS, Markus: Bisa Jadi Sumber PAD Baru

DPRD Sintang Kaji Retribusi TBS, Markus: Bisa Jadi Sumber PAD Baru

SINTANG – DPRD Kabupaten Sintang tengah mengkaji regulasi retribusi terhadap Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) sebagai langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu legislator yang aktif dalam pembahasan ini adalah Markus Jembari dari Partai Demokrat.

Menurut Markus, potensi pungutan dari sektor ini cukup besar, terutama karena perusahaan sawit beroperasi di wilayah Sintang, dan penggunaan infrastruktur daerah oleh kendaraan pengangkut TBS memberi dampak besar terhadap kerusakan jalan.

“Kita sedang mengkaji apakah secara aturan dibolehkan memungut retribusi dari tata niaga TBS. Kalau dibolehkan undang-undang, kita akan siapkan payung hukumnya dalam bentuk perda,” ujar Markus.

Ia mengatakan bahwa meskipun perusahaan dan masyarakat sama-sama menggunakan jalan kabupaten, namun dampak dari kendaraan bertonase tinggi milik perusahaan jauh lebih besar.

Oleh karena itu, pungutan retribusi dapat menjadi mekanisme untuk membiayai kembali perawatan infrastruktur jalan.

“Kalau sudah ada perdanya, kita bisa mulai perlahan dengan sosialisasi. Masyarakat dan perusahaan harus paham bahwa ini demi perbaikan jalan juga,” tegasnya.

Markus juga menyarankan agar DPRD belajar dari daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan serupa. Dengan begitu, regulasi yang dibentuk bisa relevan, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Kita bisa pisahkan antara perda galian C dan perda tata niaga TBS. Itu dua hal berbeda tapi sama-sama penting bagi PAD kita,” jelasnya.

“Yang penting duit yang dipungut jelas arahnya untuk membangun kembali jalan yang dipakai semua orang. Kalau adil dan transparan, masyarakat juga akan mendukung,” pungkas Markus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *