SINTANG – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Gawai Dayak.
Dukungan itu ia tegaskan sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pelestarian budaya lokal, khususnya budaya masyarakat Dayak di Bumi Senentang.
Menurut Hikman, Gawai Dayak bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi sarana penting menjaga identitas dan warisan leluhur.
Menurutnya, dengan adanya payung hukum berupa Perda, ia berharap pelaksanaan Gawai Dayak ke depan bisa lebih terarah, terstruktur, dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah.
“Gawai Dayak itu bukan sekadar perayaan, melainkan bagian dari jati diri masyarakat. Saya sangat mendukung agar ini diatur dalam Perda supaya eksistensinya terjaga dan terlindungi secara hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberadaan Perda Gawai Dayak nantinya bisa menjadi dasar hukum untuk penganggaran kegiatan adat dan budaya secara resmi.
Tidak hanya itu, Perda ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi generasi muda dalam melestarikan nilai-nilai adat istiadat Dayak yang selama ini mulai tergerus arus modernisasi.
“Ini bukan hanya soal budaya, tapi juga soal harga diri dan identitas daerah. Sintang ini kaya akan keragaman adat istiadat, dan sudah sepantasnya kita lindungi serta kembangkan,” tegas Hikman.
Ia pun mendorong agar seluruh fraksi di DPRD Sintang dapat memberikan persetujuan dan dukungan yang sama, demi memastikan budaya lokal tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat yang semakin dinamis.