SINTANG — Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari, memberikan apresiasi terhadap aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (30/3/2026). Aksi tersebut melibatkan ormas Satria Borneo Raya (SABER), Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), dan Sabang Merah Borneo (SMB).
Dalam keterangannya, Markus menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian fundamental dalam sistem demokrasi, selama disampaikan secara tertib dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
“Saya mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan ormas. Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Undang-undang juga sudah mengatur bahwa demonstrasi diperbolehkan, asalkan tidak anarkis dan tetap menjaga ketertiban,” ujarnya saat ditemui, Rabu (1/4/2026).
Markus menambahkan bahwa aksi damai yang berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Sintang bisa menjadi contoh bahwa penyampaian pendapat dapat dilakukan dengan cara santun dan sesuai aturan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kondusivitas daerah menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan aparat keamanan.
Lebih jauh, ia menilai keterlibatan ormas menunjukkan kepedulian terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Namun, Markus menekankan agar semua pihak tetap menghormati independensi lembaga peradilan. “Aspirasi boleh disampaikan, tetapi keputusan tetap berada di tangan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Ia berharap aksi damai ini menjadi momentum bagi masyarakat Sintang untuk semakin dewasa dalam menyampaikan pendapat, serta mendorong dialog sebagai jalan menyelesaikan persoalan sosial secara konstruktif. “Intinya, kita semua ingin Sintang tetap aman, damai, dan kondusif. Mari kita jaga bersama,” pungkas Markus.














