Home / Legislatif / DPRD Sintang Bahas Masalah Karyawan dan Pencurian Buah Sawit dalam Rapat Komisi C

DPRD Sintang Bahas Masalah Karyawan dan Pencurian Buah Sawit dalam Rapat Komisi C

SINTANG – Rapat kerja Komisi C DPRD Kabupaten Sintang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang digelar Jumat, 13 Juni 2025, juga menyoroti persoalan karyawan dan pencurian buah sawit yang kerap terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit, khususnya di wilayah Ambalau dan sekitarnya.

Ketua Komisi C, Anastasia, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk respon DPRD terhadap laporan masyarakat, termasuk persoalan terkait status karyawan, jaminan sosial, dan penanganan pencurian buah sawit.

Dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa jumlah karyawan di salah satu perusahaan sawit di wilayah Ambalau mencapai 1.220 orang, dengan komposisi sekitar 90 persen merupakan tenaga kerja lokal dan hanya 10 persen dari luar wilayah Serawai–Ambalau.

Hal ini diapresiasi oleh DPRD sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat lokal.

Namun, Komisi C juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja. Setiap karyawan wajib dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta per karyawan.

“Ini bukan hal sepele, perlindungan BPJS itu wajib. Kami ingatkan perusahaan jangan main-main, karena ini menyangkut hak dan keselamatan pekerja,” ujar Anastasia.

Sementara itu, terkait pencurian buah sawit, disepakati bahwa penyelesaian pertama dilakukan melalui mediasi internal di perusahaan. Bila tidak terselesaikan, barulah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses lebih lanjut.

“Kita tidak ingin masalah ini dibiarkan tanpa solusi. Harus ada mekanisme penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak,” tegas Anastasia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *