SINTANG – Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2025 yang digelar DPRD Kabupaten Sintang menghasilkan keputusan penting terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Salah satu poin utama yang disorot dalam rapat ini adalah usulan penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penambahan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sintang melalui surat bernomor 100.3.2/2183/Kumham-2025 tanggal 21 April 2025.
Dalam surat itu, Bupati memohon agar Raperda RPJMD dapat dimasukkan ke dalam Propemperda 2025 sebagai bagian dari kewajiban penyusunan peraturan daerah pasca pelantikan kepala daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 70, kepala daerah wajib menetapkan Perda RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik.
Sementara evaluasi RPJMD oleh gubernur harus dilakukan maksimal lima bulan setelah pelantikan. Proses ini dinilai krusial sebagai landasan hukum pembangunan daerah jangka menengah.
“RPJMD ini menjadi dokumen perencanaan yang wajib dimiliki daerah. Maka sangat wajar jika dimasukkan dalam perubahan Propemperda 2025,” jelas Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak.
Dengan penambahan ini, total ada delapan Raperda yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas tahun ini.
Raperda tersebut mencakup bidang perpajakan, ketenagakerjaan, koperasi, tata ruang, serta APBD dan pertanggungjawaban anggaran.
“Kami berharap setiap Raperda yang dibahas dapat disusun secara taat asas, terencana, dan sistematis agar benar-benar menjadi instrumen hukum yang mendukung kemajuan Kabupaten Sintang,” tutup Yohanes Rumpak.