SINTANG – Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perkebunan DPRD Sintang mendorong pemerintah daerah untuk segera menerapkan skema retribusi terhadap hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nekodimus.
Menurutnya, jika retribusi dipungut dari seluruh produksi TBS, baik oleh petani maupun perusahaan, maka potensi pendapatan daerah bisa sangat besar.
“Kita asumsikan ada 200 ribu hektare perkebunan sawit. Satu hektare panen dua ton per bulan. Jika dikenakan retribusi Rp100 per kilogram, maka kita bisa dapat Rp400 miliar per tahun,” jelas Nekodimus dewan senior ini.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar sistem pemungutan dilakukan langsung di pabrik sawit. Sebab, semua TBS akan masuk ke pabrik untuk ditimbang, sehingga data produksi bisa dengan mudah dikontrol dan diaudit.
“Kalau kita pungut di pabrik, semua pihak bisa diperlakukan adil. Baik petani mandiri, plasma, maupun perkebunan inti,” ujar Nekodimus.
Ia mengatakan bahwa pada saat ini, di Kabupaten Sintang tercatat ada sekitar 46 perusahaan aktif yang tergabung dalam 16 grup usaha, dan sebanyak 11 pabrik kelapa sawit beroperasi di wilayah tersebut.
“Potensi ini terlalu besar untuk dibiarkan. Sekarang saatnya pemerintah daerah mengambil peran nyata untuk mengelolanya, hal ini penting agar pendapat asli daerah kita juga dapat meningkat,” tutup Nekodimus.