SINTANG — Menjelang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang pada Senin (30/3/2026), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Imbauan ini disampaikan saat konferensi pers di Pendopo Bupati Sintang, Minggu (29/3/2026).
Yohanes menekankan pentingnya menciptakan situasi yang aman dan kondusif sebagai dukungan terhadap kelancaran pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny. “Kita ingin pembangunan di Sintang berjalan baik. Untuk itu, keamanan dan ketertiban harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Meskipun aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, Yohanes meminta peserta menyampaikan aspirasi secara tertib dan santun. Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi yang akan menggelar aksi, namun mengingatkan agar semua kegiatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Selain itu, Yohanes menekankan pentingnya menjunjung nilai-nilai adat dan budaya lokal, seperti penghormatan terhadap Jubata, Puyang Gana, dan filosofi Rumah Punjung. Nilai-nilai ini dianggap sebagai identitas masyarakat Sintang yang harus dijaga untuk memastikan harmoni sosial.
“Setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik jika kita tetap memegang adat dan budaya,” tambahnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
Perlu diketahui, praperadilan ini diajukan oleh tiga pemohon, Pendi, Agustinus, dan Timotius Andrianto, terkait penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Kasus ini berawal dari laporan PT Lingga Jati Al-Mansyurin terkait dugaan pencurian alat berat, yang dibantah pemohon sebagai sengketa perdata terkait sisa pembayaran pekerjaan.














