RADARKAPUASRAYA.COM – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agustinus mengungkapkan bahwa peraturan daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Menurutnya peraturan daerah merupakan instrumen strategis, sebagai landasan konstitusional yang kuat untuk mengatur setiap aspek kehidupan dalam pembanguan didaerah, sebagai turunan dari undang–undang dasar 1945.
”Fungsi lain dari peraturan daerah adalah sebagai penampung keragaman yang ada di daerah dan sekaligus sebagai alat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Oleh sebab itu dengan berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
”Sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, serta dengan memperhatikan keputusan DPRD nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang nomor 14 tahun 2021 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten sintang tahun 2022. Maka dengan ini kami Fraksi PDI Perjuangan menyetujui 6 (enam) rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tahun 2022 untuk segera dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,” jelasnya.
Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan terkait dengan dukungan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang, bahwa pada prinsipnya 6 (enam) raperda yang telah disampaikan dapat di bahas pada rapat – rapat atau sidang-sidang selanjutnya, pihaknya mengucapkan terimakasih.
“Tentunya melalui pembahasan yang lebih mendalam, baik terkait sistematika, substansi maupun materi akan lebih mempertajam dan menyempurnakan 6 (enam) raperda yang telah disampaikan tersebut,” tukasnya. (Rilis)