RADARKAPUASRAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus meminta kepada pemerintah untuk bisa mengeluarkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena lahan yang masuk ke dalam HGU tersebut tidak pernah diserahkan oleh masyarakat di sekitar areal perusahaan.
“Masyarakat kita tidak pernah menyerahkan lahan kepada perusahaan, tetapi lahan mereka tersebut sudah berstatus sebagai HGU perusahaan, maka kita juga meminta kepada pemerintah untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nekodimus.
Ia mengungkapkan dengan masuknya lahan masyarakat ke dalam hak guna usaha perusahaan maka masyarakat tidak bisa memiliki lahan tersebut kembali dan juga menikmati program dari pemerintah.
“Masyarakat kita sangat kesulitan karena lahannya masuk ke dalam HGU perusahaan itu tadi, sehingga mereka tidak bisa memiliki dan menikmati program PT SL dan Reds dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Oleh sebab itu Ia minta kepada pemerintah daerah untuk bersama sama menyelesaikan permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat tersebut.
“Perlu kita ketahui bahwa mereka tidak pernah menyerahkan, tetapi masuk kedalam HGU perusahaan, secara khusus yang ada di Desa Batu Ampar Kecamatan Ketungau Hilir seluruh fasilitas pemerintah di sana masuk ke dalam HGU perusahaan,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa fasilitas yang masuk ke dalam HGU tersebut diantaranya gedung sekolah, perkantoran, gereja serta tanah usaha masyarakat.
Tentu kondisi ini harus kita selesaikan secara bersama sama, maka kita meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa mengeluarkan berbagai fasilitas fasilitas tersebut dari hak guna perusahaan,” harapnya. (Rilis)