SINTANG – Komisi C DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Jumat, 13 Juni 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Anastasia, dan dihadiri oleh beberapa anggota serta perwakilan dari tiga perusahaan sawit di wilayah Ambalau.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari PT Sumber Hasil Prima, PT Sumber Sawit Andalan, dan PT Kiara Sawit Abadi.
Sementara dua perusahaan lainnya yakni PT Lingga Jati Almansyurin dan PT Kaeka Karta tidak memenuhi undangan meski telah diundang resmi.
Isu utama yang dibahas dalam pertemuan itu mencakup permasalahan ketenagakerjaan, seperti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, status karyawan tetap dan harian, serta isu upah kerja khususnya untuk tenaga buruh pruning.
Komisi C menyoroti adanya laporan dari masyarakat bahwa buruh pruning hanya dibayar Rp50.000 per hektare.
Namun, klarifikasi dari perusahaan menyatakan bahwa kegiatan pruning terdiri dari tiga jenis: pruning rehab dengan upah Rp1.400 per hektare, pruning overdue Rp960 per hektare, dan pruning progresif yang dihitung berdasarkan intensitas panen, dengan jumlah batang yang lebih sedikit.
“Jangan sampai masyarakat salah sangka. Upah Rp50 ribu itu bukan untuk satu hektare, tapi untuk pelepah yang dibuang saat panen. Ini penting untuk diluruskan,” kata Anastasia.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan BPJS bagi seluruh karyawan. “Perusahaan wajib memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jika tidak, dendanya bisa mencapai Rp50 juta per karyawan,” tegas Ketua Komisi C DPRD Sintang, Anastasia.