SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, menyoroti persoalan tumpang tindih antara lahan HGU dan kawasan hutan yang masih membelit banyak desa di Dapil Sepauk–Tempunak.
Ia mendorong agar perusahaan secara sukarela mengeluarkan lahan-lahan yang tidak produktif dari izin Hak Guna Usaha (HGU) maupun kawasan hutan.
“Kasihan masyarakat kita. Lahan-lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan malah masuk HGU atau kawasan hutan. Ini membuat mereka tidak bisa gunakan lahannya secara maksimal,” tegas Nekodimus.
Menurutnya, pemerintah juga harus lebih hati-hati dalam menerbitkan izin HGU. Ia menilai selama ini banyak HGU diterbitkan berdasarkan usulan sepihak dari perusahaan, tanpa kajian lapangan yang mendalam.
“Harusnya HGU diterbitkan berdasarkan luas tanam dan sesuai data GRTT. Karena ada pola, perusahaan melakukan GRTT tapi tak ditanam, lalu digadaikan ke bank. Ini jadi masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa terdapat perusahaan yang bahkan tak melakukan GRTT, tak menanam, tapi sudah menguasai lahan melalui izin HGU dan kemudian menggadaikannya.
Ia menilai, praktik-praktik semacam itu membuka potensi konflik dengan masyarakat.
“Sampai sekarang, belum ada perusahaan yang secara nyata mengembalikan lahan HGU sesuai janji. Ini harusnya ada sanksi tegas dari pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal PT Jake dan CKS yang dinilainya sudah tidak aktif beroperasi. Ia mendesak pemerintah segera mencabut izin kedua perusahaan tersebut.
“Kalau izinnya tidak dicabut, ini malah menimbulkan beban hukum dan administrasi. Kita dari pansus sudah minta pemerintah tegas terhadap perusahaan yang sudah tak aktif,” pungkas Nekodimus.