RADARKAPUASRAYA.COM – Juru Bicara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 memberikan arahan kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi Ruh kebijakan pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun 2023.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan arahan kebijakan tersebut maka Badan Anggaran DPRD Sintang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang telah melakukan pembahasan bersama terkait dengan APBD tahun 2023 tersebut.
“Pembahasan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan keuangan nasional pasca Pandemi Covid-19, penanganan dampak inflasi dan proses pembangunan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” kata Senen.
Maka, kata dia Banggar DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD tahun 2023 berkesimpulan bahwa Banggar menyetujui postur APBD tahun 2023.
“Banggar menyetujui postur APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 sesuai dengan nota keuangan dan Raperda APBD tahun 2023, karena sudah sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati dan pada hari ini juga APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 sudah menemui kata sepakat,” jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati sebesar 1,7 triliun. Perbuatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 175 Milyar.
“Sementara untuk yang pendapatan transfer berdasarkan data yang sudah kita sepakati bersama beberapa waktu lalu sebesar 1,5 triliun,” tukas Senen Maryono.














