Home / Lintas Kapuas Raya / Sintang Siapkan Sistem Kelola Sampah Baru

Sintang Siapkan Sistem Kelola Sampah Baru

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang kini semakin serius dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan. Setiap harinya, banyaknya sampah yang dihasilkan masyarakat diperkirakan mencapai 100 ton. Jumlah ini dinilai cukup besar dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak segera ditangani secara menyeluruh.

Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, Pemkab Sintang tengah menyusun berbagai langkah strategis jangka pendek dan jangka panjang untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang tertata dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari lokasi lama di kawasan Nenak ke lokasi baru yang telah disiapkan di wilayah Jerora.

“Pemindahan ini merupakan salah satu upaya kami dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar lebih modern dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Igor saat ditemui dan diwawancarai pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kabupaten Sintang diketahui termasuk dalam 334 daerah di Indonesia yang mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disebabkan oleh masih digunakannya metode open dumping dalam pengelolaan sampah, sebuah praktik yang dinilai tidak ramah lingkungan dan dilarang dalam kebijakan pengelolaan limbah nasional.

“Pemerintah pusat menuntut daerah-daerah untuk segera menghentikan sistem open dumping dan beralih ke metode pengelolaan yang memenuhi standar lingkungan,” lanjut Igor.

Saat ini, kondisi TPA di Nenak dinilai sudah tidak memadai, terutama dalam pengelolaan air lindi dan sistem pembuangannya yang belum optimal. Sebagai solusi, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 11 hektare di Jerora yang akan dijadikan lokasi TPA baru.

Pada tahap awal, TPA Jerora akan menggunakan sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun dan menutup sampah dengan tanah secara rutin. Cara ini diyakini dapat mengurangi pencemaran lingkungan, menekan bau tidak sedap, serta mencegah penyebaran penyakit.

Tak berhenti di situ, Pemkab Sintang juga telah menetapkan target jangka panjang. Pada tahun 2030, pengelolaan sampah diharapkan dapat berkembang ke arah pemanfaatan limbah menjadi produk yang berguna, seperti kompos atau bahan bakar alternatif berupa briket.

“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa sampah bukan lagi masalah, tetapi bisa menjadi sumber daya yang bermanfaat,” kata Igor menegaskan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada fasilitas dan teknologi yang tersedia, tetapi juga partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan menggiatkan edukasi dan sosialisasi kepada warga agar lebih peduli dan terlibat dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Dengan langkah relokasi TPA dan peralihan ke sistem pengelolaan yang lebih baik, Pemkab Sintang berharap bisa mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat sekarang dan di masa mendatang.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *