Home / Lintas Kapuas Raya / Wilayah Baru, Dokumen Baru: Dukcapil Sintang Hadapi Tantangan Pembaruan Data

Wilayah Baru, Dokumen Baru: Dukcapil Sintang Hadapi Tantangan Pembaruan Data

SINTANG – Pemekaran wilayah administrasi, khususnya pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Sintang, membawa dampak langsung terhadap sistem pencatatan dan pembaruan data kependudukan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Sintang, Hasbi Sumardi, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa perubahan batas wilayah mengharuskan masyarakat memperbarui data alamat pada dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ia menegaskan, meskipun dokumen seperti akta kelahiran dan akta pernikahan bersifat permanen, informasi alamat dalam KTP dan KK harus menyesuaikan dengan wilayah administratif yang baru.

“Kalau akta kelahiran tidak berubah, tapi kalau alamat di KTP dan KK wajib diperbarui mengikuti pemekaran wilayah,” kata Hasbi.

Meski pembaruan data merupakan keharusan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala terbesar yang dihadapi Dinas Dukcapil adalah terbatasnya ketersediaan blanko KTP elektronik. Blanko tidak langsung dikirimkan ke daerah, tetapi harus diambil secara mandiri ke Jakarta atau Pontianak, disertai dokumen resmi sebagai syarat pengambilan.

“Kami pernah ajukan permintaan 4.000 blanko, tapi yang diterima hanya 1.000. Ini tentu menghambat pelayanan, apalagi saat animo masyarakat sedang tinggi,” ujarnya.

Untuk dokumen KK, prosesnya relatif lebih mudah karena hanya memerlukan kertas HVS. Namun, dengan bertambahnya beban pelayanan dari empat kecamatan baru hasil pemekaran, kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor (ATK) juga meningkat.

Hasbi mengungkapkan bahwa saat ini proses pembaruan data akibat pemekaran kecamatan masih hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang. Sementara itu, pelayanan di Mall Pelayanan Publik, Kantor Camat Binjai Hulu, dan Kecamatan Dedai baru sebatas melayani pembuatan KTP untuk pemohon baru.

“Untuk perubahan data, termasuk penyesuaian alamat karena pemekaran wilayah, belum bisa dilayani di kecamatan atau Mall Pelayanan Publik. Semua masih terpusat di kantor Dinas Dukcapil,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemekaran kecamatan merupakan pengalaman pertama bagi Kabupaten Sintang, dan tantangannya jauh lebih kompleks dibanding pemekaran desa. Proses ini menuntut pembaruan data dalam jumlah besar dan kerja sama lintas sektor agar berjalan dengan baik.

“Masih banyak warga yang belum memperbarui dokumennya. Kami akan intensifkan sosialisasi setelah pemekaran resmi diberlakukan, dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pelayanan tetap berjalan maksimal,” tutup Hasbi.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *