Home / Legislatif / Jangan Paksakan Perusahaan Kecil Ikuti Upah Minimum

Jangan Paksakan Perusahaan Kecil Ikuti Upah Minimum

RADARKAPUASRAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus meminta perusahaan kecil tidak diwajibkan mengikuti upah minimum maksimal 10 persen.

Pasalnya, tidak semua perusahaan mampu mengikuti peraturan tersebut terlebih di Kabupaten yang berjuluk “Bumi Senentang” ini.

“Jangan sampai demi mengikuti UMK, UMR perusahaan yang tidak mampu dipaksakan, ini yang harus betul betul kita ingat bersama,” kata Nekodimus.

Sebagai contoh, kata dia para pelaku UMKM pasti tidak akan mampu mengikuti kebijakan tersebut. Maka pemerintah juga harus proaktif.

“Biasanya untuk UMR ini penentuan kenaikannya itu berdasarkan survei daya beli dan ekonomi masyarakat. Tapi saya berpikir gini, kalau kebijakan itu sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat tentu harus dilaksanakan,” tuturnya.

Namun pihak terkait juga harus melihat terhadap perusahaan-perusahaan kecil, seperti UMKM, pastinya mereka tidak mampu memenuhi itu.

“Tapi kalau untuk perusahaan-perusahaan besar itu wajiblah. Waajib mereka melaksanakan itu, karena itu juga demi kesejahteraan masyarkat,” ungkapnya.

Apalagi saat inikan sudah terjadi kenaikan inflasi, kalau ihflasi yang tinggi tidak dibarengi dengan tingkat upah yang tinggi artinya daya beli semakin menurun.

“Kalau maksimal 10 persen saya rasa cukup, itukan maksimal, minimalnya kan tidak ditentukan. Artinya kan pemberian maksimal itu melihat kemampuan daya dari pihak perusahaan yang memberikan gaji atau upah,” jelasnya.

Jika perusahaan tidak mampu 10 persen mungkin akan terjadi negosiasi, karena UMR ini kan kesepakatan.

“Pada intinya pihak perusahaan jika aturan ini sudah ditetapkan maka wajib menerapkannya, tapi sebaliknya lagi karena 10 persen itu maksimal berarti tidak harus 10 persen,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *