RADARKAPUASRAYA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan bahwa anggaran untuk penyelesaian pembangunan jembatan Ketungau II belum bisa direalisasikan.
Pasalnya, jembatan tersebut sudah masuk ke dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
“Untuk Oprit kiri kanan belum boleh direalisasikan, karena jembatan ini sudah masuk ke dalam proses pemeriksaan, maka kita masih menunggu sampai hasil pemeriksaan itu selesai,” jelas Ronny.
Ia menilai penyelesaian pembangunan jembatan Ketungau II yang terletak di Kecamatan Ketungau Tengah sudah menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Sehingga artinya ada mekanisme tersendiri bahwa jembatan tersebut masih dalam pemeriksaan dan juga belum boleh dilanjutkan untuk Anggarannya,” tutur Ronny.
Politisi partai NasDem ini mengungkapkan bahwa andai pun ada kerugian negara, maka dipersilahkan kepada pihak ketiga yang mengerjakan.
“Jika sudah masuk kepada pihak ketiga itu, pertanyaannya apakah mereka mampu mengembalikan kerugian negara, sehingga tidak menghambat pembangunan nya,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pembangunan ini harus segera diselesaikan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dan pemerintah daerah bisa menganggarkan kelanjutan pembangunan nya.
“Terutama menganggarkan untuk pembangunan oprit kiri dan kanan sehingga nanti bisa dimanfaatkan betul betul oleh masyarakat Ketungau,” imbuhnya.
Kemudian ia juga mendorong kepada pihak terkait untuk menyelesaikan proses hukum terhadap permasalan tersebut secara cepat dan tepat.
“Karena kita ingin pembangunan jembatan Ketungau II ini bisa diselesaikan, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat kecamatan Ketungau, karena saat ini jembatan tersebut memang belum bisa dilalui,” tukasnya.














