RADARKAPUASRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna ke 16 masa persidangan III tahun 2022 di ruang paripurna DPRD Sintang, pada Jumat 9 Desember 2022.
Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan bahwa paripurna yang diadakan pada hari ini diagendakan dengan penyampaian raperda inisiatif.
“Berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat 4 menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah dikaji oleh Perda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD,” kata Florensius Ronny.
Pasalnya, semuanya itu dengan maksud fraksi atau anggota DPDR memberikan pandangan terhadap Raperda tersebut guna kesempurnaan yang akhirnya akan disampaikan kepada Bupati Sintang.
“Sebagai informasi bahwa gagasan penyusunan Perda Inisiatif DPRD ini diprakarsai oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Sintang sebagai salah satu alat kelengkapan yang berfungsi sebagai badan pembentukan peraturan daerah,” jelas Florensius Ronny.
Politisi partai NasDem ini menyebut bahwa tujuannya agar lebih jelas latar belakang mulai dari tinjauan filosofis, yuridis dan sosiologis maka badan pembentukan peraturan daerah akan menyampaikan nota pengantar penyampaian di garap ada Inisiatif tersebut.
“Selanjutnya mekanisme adalah rapat paripurna penyampaian tanggapan pandangan umum fraksi fraksi terhadap tiga raperda inisiatif, tadi sudah disepakati bahwa penyampaian pandangan umum sanakan pada hari Senin 12 Desember,” tukas Florensius Ronny. (Rilis)