RADARKAPUASRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke 17 masa persidangan III tahun 2022 di ruang paripurna Gedung DPRD Sintang pada Jumat 9 Desember 2022.
Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sintang.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Florensius Ronny dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno dan juga wakil nya Melkianus serta beberapa anggota Dewan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny menyampaikan terima kasih kepada badan pembentukan peraturan daerah yang telah menunaikan tugas dalam menyusun skala prioritas pembahasan terhadap enam ranperda Kabupaten Sintang.
“Mudah-mudahan kegiatan yang sudah kita agendakan dapat terlaksana dengan tertib aman dan lancar, selanjutnya sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas sebagai P
pemangku kepentingan, enam Raperda ini dapat dilakukan pembahasan,” kata Ronny.
Ronny menyebutkan sebagaimana sudah dijadwalkan oleh badan musyawarah mulai pada hari ini 9 Desember sampai dengan 23 Desember 2022 semoga rapat panitia khusus dapat berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditentukan tersebut.
“Berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah menjadi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat daerah mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah,” jelas Ronny.
Maka, semuanya itu dijalankan dalam kerangka representasi masyarakat di daerah dengan menyusun program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati.
“Oleh sebab itu, fungsi pembentukan peraturan daerah dimaksud, maka pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian enam peraturan daerah Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Rilis)














