RADARKAPUASRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengadakan Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan III tahun 2022 di ruang paripurna Gedung DPRD Sintang pada Rabu 30 November 2022.
Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.
Kemudian pendapat akhir Bupati Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023.
Dalam paripurna tersebut yang memimpin rapat adalah Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi wakilnya, Heri Jambri dan juga dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno beserta wakilnya, Melkianus serta beberapa anggota dewan lainnya.
“Tentu kami sangat mengapresiasi yang setinggi tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Banggar dan TAPD beserta jajarannya yang telah melaksanakan pembahasan secara intensif dalam rapat rapat kerja belakangan ini,” ucap Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny.
Ronny mengatakan bahwa tugas sebagai pembuat kebijakan dengan menghasilkan dokumen keuangan berupa Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 sudah dinyatakan selesai.
“Tak hanya itu, dokumen pendukung lain yang tentunya APBD yang sudah disusun telah memenuhi kaidah kaidah sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Permendagri nomor 77 tahun 2020 dan Permendagri nomor 84 tahun 2022,” tutur Ronny.
Ronny juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sintang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 yang merupakan dokumen kebijakan keuangan yang telah disetujui.
“Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama dalam kita memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan mengutamakan asas kebermanfaatan demi kesejahteraan kehidupan secara adil dan merata,” tukasnya.