RADARKAPUASRAYA.COM – Belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 sesuai dengan KUA dan PPAS sebesar Rp 1. 830.453.339.785 (satu trilyun delapan ratus tiga puluh milyar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,181.811.168.927 (satu trilyun seratus delapan puluh satu milyar delapan ratus sebelas juta seratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan belanja modal sebesar Rp 167.880.004.627 ( seratus enam puluh tukuh milyar delapan ratus delapan puluh juta empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).
“Ditambah dengan Belanja tidak Terduga sebesar Rp 9.264.239.755 ( sembilan milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tukuh ratus lima puluh rupiah) dan juga belanja transfer sebesar Rp 471.497.926.476 ( empat ratus tujuh puluh satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sintang, Senen Maryono.
Ia juga mengatakan bahwa selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp 55.502.568.815 (lima puluh lima milyar lima ratus dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah).
“Defisit anggaran ini diprediksikan akan tertutupi dengan adanya penerimaan pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih sisa perhitungan anggaran atau Silpa tahun anggaran sebelumnya,” tukasnya. (Rilis)