RADARKAPUASRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna ke 14 masa persidangan III Tahun 2022 di ruang paripurna Gedung DPRD Sintang pada Senin 28 November 2022.
Paripurna tersebut dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2023.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi oleh wakil DPRD Sintang, Jeffray Edward dan dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno beserta wakilnya Melkianus.
Pada kesempatan tersebut, ketua DPRD Sintang mengatakan bahwa urgensi pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Semuanya itu sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Ronny.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa paripurna ini selanjutnya berfungsi dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme dalam pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.
“Selaras dengan maksud tersebut, maka pada hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar,” tuturnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal Governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.
“Selanjutnya yang wajib menjadi konsentrasi kita dalam pembentukan produk hukum daerah itu regulasi supaya dapat tersusun dengan ta’at asas yang terencana terkoordinasi dan sistematis, dimulai dari proses perencanaan penetapan pembahasan dan pengundangan yang selaras,” pungkasnya. (Rilis)














