Home / Legislatif / Dewan Pertanyakan Pendapatan Transfer 1,5 Triliun Kepada Pemda

Dewan Pertanyakan Pendapatan Transfer 1,5 Triliun Kepada Pemda

RADARKAPUASRAYA.COM – Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Toni mempertanyakan pendapatan transfer kepada pemerintah daerah.

Pendapatan transfer yang ditanyakan adalah sebesar Rp. 1.599.521.518.970,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

“Pertanyaan kami, apakah angka tersebut sudah merupakan angka definitif atau masih berupa angka estimasi, mohon kepada pemerintah untuk bisa menjelaskannya di paripurna mendatang,” kata Toni.

Ia juga meminta penjelasan mengenai seberapa besar alokasi anggaran untuk penanganan jalan dan jembatan terkhusus ruas jalan yang dibiayai melalui dana DAK maupun DAU tahun anggaran 2023.

“Terkait dengan berapa besar alokasi anggaran terhadap penanganan kondisi infrastruktur ini kami juga minta penjelasan kepada saudara Bupati Sintang,” ucapnya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa pendapatan transfer tersebut dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 masih merupakan angka estimasi.

“Anggaran senilai Rp. 1.599.521.518.970,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) masih angka estimasi, sesuai dengan proyeksi pendapatan transfer daerah dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang sudah disepakati bersama pada 29 Agustus 2022 lalu,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa berkaitan dengan dana untuk penanganan jalan dan jembatan yang bersumber dari dana DAK dan DAU dapat disampaikan bahwa alokasi anggaran untuk penanganan jalan dan jembatan sebesar Rp. 67.668.647.500 (enam puluh tujuh milyar, enam ratus delapan puluh delapan juta, enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.

“Dana tersebut Rp. 10.420.389.000 (sepuluh milyar empat ratus dua puluh juta rupiah tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) bersumber dari DAK fisik, dan anggaran sebesar Rp. 57.268.258.500 (lima puluh tujuh milyar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) bukan bersumber dari DAK,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *