Home / Legislatif / Harap Konsep Perda Inisiatif Berikan Perlindungan Hukum

Harap Konsep Perda Inisiatif Berikan Perlindungan Hukum

RADARKAPUASRAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus berharap konsep Perda Inisiatif harus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sintang.

Pasalnya, saat ini hak-hak masyarakat adat belum berjalan optimal sebagaimana mestinya, karena belum ada payung hukum yang jelas dalam mengatur hal tersebut sehingga Raperda Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif.

“Tentunya dengan Raperda Inisiatif ini kita ingin masyarakat adat itu memiliki payung hukum yang jelas, supaya tidak ada lagi pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dapat merampas nya atau mengkriminalisasi hak hak tersebut,” kata Nekodimus.

Meskipun Raperda Inisiatif ini baru konsep namun ia berharap dapat betul betul memberikan dampak yang positif terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Sintang.

“Tentunya karena kita ingin hak hak dan kewajiban masyarakat adat mendapat kejelasan, mulai dari tata cara bagaimana proses SPT dan SKT nya, supaya nantinya tidak ada para pihak yang merasa dirugikan,” tuturnya.

Maka, politisi partai Hati Nurani Rakyat ini berharap Raperda Inisiatif yang baru memasuki konsep ini dapat dijadikan Perda nantinya, supaya kepastian masyarakat terhadap hukum dapat dipenuhi.

“Besar harapan kita Raperda Inisiatif yang di inisiasi oleh DPRD Kabupaten Sintang ini dapat memiliki kesempurnaan baik menyangkut nilai nilai filosofis yuridis maupun sosiologis nya, supaya nantinya Perda yang kita hasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan berdampak positif terhadap masyarakat,” tukas Nekodimus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *