Home / Legislatif / Dewan Gelar Paripurna ke 19 MP III

Dewan Gelar Paripurna ke 19 MP III

RADARKAPUASRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna ke-19 masa persidangan III di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang, Senin 12 Desember 2022.

Paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sintang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD, Heri Jambri dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno beserta, Yosepha Hasnah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyampaikan bahwa 6 Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada pihaknya akan dilakukan pembahasan bersama.

“Pembahasan ini akan kita lakukan secara bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Perlu kita ketahui juga, sebelum materi Raperda dibahas oleh pansus DPRD bersama sama Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pemrakarsanya, maka terlebih dahulu dilakukan pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap ke 6 Raperda ini,” kata Ronny.

Ia mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah menjadi peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2019.

“Semua saran dan pendapat yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi ini saya meyakini sudah merupakan hasil pembahasan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing fraksi yang ada di DPRD Sintang. Mudah mudahan Pandangan Umum yang disampaikan dapat dicermati oleh pemerintah daerah supaya menjadi bahan yang konstruktif bagi jawaban Bupati untuk menjadi pembanding untuk Pansus,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *