Home / Legislatif / Fraksi Amanat Persatuan Berikan 3 Saran Terkait 6 Raperda

Fraksi Amanat Persatuan Berikan 3 Saran Terkait 6 Raperda

RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi Amanat Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang memberikan 3 saran terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Senen Maryono selaku Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan.

“Pada saat pembahasan raperda yang telah diusulkan kiranya organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tugas yang terkait masing-masing raperda tersebut kiranya dapat menghadiri dan mengikuti pada saat pembahasan dan pendalaman materi raperda,” sarannya.

Kemudian, setelah raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan diharapkan ada sosialisasi ke semua stake holders (semua pemangku kepentingan) agar tidak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya peraturan daerah yang sudah disahkan.

“Sehubungan dengan raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan kabupaten sintang tahun 2022- 2025 disinkronkan dengan raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit,” ucap Senen.

Sementara itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan terkait saran untuk mensinkronkan raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan kabupaten sintang tahun 2022-2045 dengan raperda inisiatif dari dprd yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit, tentunya perlu pembahasan secara lebih mendalam.

“Untuk mensinkronkan ini perlu pembahasan secara lebih mendalam dan konkret lagi pada rapat-rapat berikutnya, atas saran tersebut diucapkan terima kasih,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan belum dapat memenuhi keinginan atau harapan.

“Tentunya pembahasan secara lebih mendalam mengenai aspek substansi dan materi, tentunya akan dilakukan pada kesempatan rapat kerja antara panitia khusus dengan opd pengusul,” tukasnya. (Rilis)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *