Home / Legislatif / Fraksi Golkar Sambut Baik 3 Raperda Inisiatif

Fraksi Golkar Sambut Baik 3 Raperda Inisiatif

RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi Partai Golongan Karya menyambut baik pengajuan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicaranya, Harjono baru baru ini.

“Atas pengajuan raperda inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang yang telah disampaikan oleh ketua bapemperda pada rapat paripurna ke-16 dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang masa persidangan III tahun 2022 pada tanggal 9 desember 2022 yang lalu, kami Fraksi Partai Golongan Karya menyambut baik pengajuan ke-3 (tiga) raperda inisiatif ini,” ucap Harjono.

Adapun ketiga Raperda tersebut diantaranya, rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah.

Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan Rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah.

“Semoga ke-3 ( tiga ) raperda ini dapat bermanfaat dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat kabupaten sintang dan dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten sintang yang kita cintai ini,” harapnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa sesuai dengan undang undang nomor; 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa peraturan daerah dibentuk oleh pemerintahan daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah.

“Yang pada dasarnya mempunyai fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, maka peraturan daerah merupakan fungsi yang bersifat atribusi yaitu dalam peraturan daerah sangat melekat kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut diatas.

“Disampingitu, sesuai dengan permendagri nomor; 80 tahun 2015 sebagian telah diubah dengan permendagri no; 120 tahun 2018 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan berdasarkan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang nomor 1 pasal 59 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang nomor 1 tahun 2019 tentang badan pembentukan peraturan daerah,” lanjutnya.

Kemudian berdasarkan rapat Fraksi Partai Golongan Karya DPRD kabupaten sintang, maka ke-3 raperda diatas dapat dibahas dalam sidang sidang selanjutnya.

“Kemudian kami Fraksi Partai Golongan Karya menyarankan kepada pemerintah daerah kabupaten sintang supaya ke-3(tiga) raperda ini dapat disosialisasikan ,agar perda ini dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat kabupaten sintang,” pungkasnya. (Rilis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *