Home / Legislatif / Fraksi Partai Demokrat Berpendapat 6 Raperda Segera Dibahas

Fraksi Partai Demokrat Berpendapat 6 Raperda Segera Dibahas

RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi Partai Demokrat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang berpendapat 6 Raperda Pemerintah Kabupaten Sintang bisa segera dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Mainar Puspa Sari baru baru ini.

“Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pengelolaan perkebunan kabupaten sintang tahun 2022-2045, Fraksi Partai Demokrat berpendapat raperda ini bisa segera dibahas selanjutnya,” ucap Mainar.

Kemudian, berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Fraksi Partai Demokrat menyambut baik adanya raperda ini guna memberikan jaminan hak-hak konstitusional bagi orang maupun kelompok miskin yang mengalami kesulitan mengakses keadilan karena hambatan maupun ketidakmampuan mereka.

“Berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sintang berpendapat raperda ini dapat dilanjutkan pembahasan pada tingkatan selanjutnya,” kata Mainar.

Selanjutnya, terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu dan ibukota kecamatan kayan hilir, Fraksi Partai Demokrat menginggatkan kita bersama terkait teknis pemindahan ibukota kecamatan kayan hilir dan kayan hulu, dan raperda ini telah berkali-kali diajukan oleh saudara bupati sintang, untuk itu perlu pembahasan yang lebih akurat lagi ditingkat selanjutnya agar diperoleh hasil yang terbaik.

Kemudian, terkait rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik. Fraksi Partai Demokrat memandang perlunya keterbukaan informasi public untuk meningkatkan peran pengawasan masyaraka tterhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalammewujudkan pemerintahan yang baik, untuk itu raperda ini dapat dibahas ditingkat selanjutnya.

“Terakhir, berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah, Fraksi Partai Demokrat memandang perlu segera dilakukan pembahasan selanjutnya agar kita semua dapat membentuk produk hukum daerah yang baik dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk produk hukum daerah di kabupaten sintang,” pungkasnya. (Rilis)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *