RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan pendapat terhadap penyampaian 6(enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tahun 2022 sebagaimana yang telah dibacakan oleh bupati sintang pada sidang paripurna ke 17 tanggal 09 Desember 2022 lalu.
“Fraksi Hanura berpendapat bahwa pembahasan tersebut dapat di lanjutkan dalam sidang sidang selanjutnya antara DPRD bersama pemerintah daerah kabupaten sintang sehinga di capai suatu kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten sintang dan DPRD kabupaten sintang tahun 2022,” ucap Juru Bicara Fraksi Hanura, Lim Hie Soen.
Ia juga mengatakan dalam pembahasan penyampaian 6 (enam) raperda kabupaten sintang tahun 2022 bahwa dari Fraksi Partai Hanura menyetujui dan selanjutnya dapat di bahas di rapat pansus.
“Kami berharap agar pembahasan 6(enam) rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tahun 2022 dapat di bahas secara bersama antara pemerintah kabupaten sintang dan DPRD kabupaten sintang dan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan,” harapnya.
Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah berterima kasih pada Fraksi Partai Hanura yang telah menyampaikan apresiasi terhadap 6 (enam) raperda ini.
“Harapan kita semua, pembahasan secara bersama antara pemerintah kabupaten sintang dan DPRD kabupaten sintang melalui panitia khusus dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan,” ujarnya.
Selain itu, semoga peraturan daerah yang disepakati dapat memberikan manfaat dan kontribusi terutama kepada masyarakat kabupaten sintang.
“Perlu kita ketahui juga bahwa Raperda ini harus kita perdalam lagi mengenai aspek substansi dan materi pada kesempatan rapat kerja antara panitia khusus dengan OPD pengusul sesuai,” pungkasnya. (Rilis)