RADARKAPUASRAYA.COM – Juru Bicara Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari mengungkapkan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor nkri yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
”Untuk itu perkenankan kami menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten sintang terhadap 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD, sebagai berikut,” ucapnya.
Kesatu: rancangan peraturan daerah tentang penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah,
“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, maka fraksi partai demokrat berpandangan perda ini sangat menyentuh kepentingan masyarakat sintang untuk itu dapat kita bahas ditingkat selanjutnya,” ucapnya.
Kedua: rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit,
“Memperhatikan peraturan menteri pertanian nomor 98/permentan/ot.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan berserta perubahan-perubahanya, maka fraksi partai demokrat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang menyambut baik adanya raperda ini guna memberikan jaminan hak-hak bagi masyarakat petani dan pekebun di kabupaten sintang,” jelasnya.
Ketiga: rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang perlindungan dan pelesatarian adat budaya daerah,
“Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan darah berserta perubahan-perubahannya. fraksi partai demokrat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang berpendapat raperda ini dapat dilanjutkan pembahasan pada tingkatan selanjutnya,” tuturnya.
Ia juga mengatakan berkaitan dengan hal-hal teknis, prinsif dan detail yang belum tertuang dalam pandangan umum ini dapat dilanjutkan pada persidangan-persidangan selanjutnya. (Rilis)