RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang berharap dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum, maka sekiranya ada perlakuan kesetaraan yang sama dalam penetapan hukum yang ada.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agustinus saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang belum lama ini.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan juga berharap dengan adanya raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini, maka sekiranya ada perlakuan kesetaraan yang sama dalam penetapan hukum yang ada dalam penerapan nantinya,” kata Agustinus.
Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa terkait raperda kabupaten sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum, bahwa dengan hadirnya peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan dapat memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap masyarakat kurang mampu (miskin), anak di bawah umur, perempuan dan penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan permasalahan hukum yang bergulir hingga ke pengadilan.
“Untuk perlakuan yang sama dalam penerapan hukum yang ada, kami juga berharap dapat di dilaksanakan dengan baik, akan tetapi hal tersebut merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang ada,” jelasnya.
Ia juga berterimakasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memberikan masukan terhadap raperda kabupaten sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
“Tentunya pembahasan secara lebih mendalam mengenai aspek substansi dan materi akan dilakukan pada kesempatan rapat kerja antara panitia khusus dengan OPD pengusul sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tukasnya. (Rilis)