Home / Legislatif / Raperda Pemindahan Ibukota Kecamatan Perlu Pembahasan Akurat

Raperda Pemindahan Ibukota Kecamatan Perlu Pembahasan Akurat

RADARKAPUASRAYA.COM – Juru Bicara Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari memberikan tanggapan terhadap Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.

Ia mengatakan bahwa memperhatikan pasal 9 ayat 5 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan dinyatakan bahwa pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Dengan pemindahan ibukota kecamatan maka diharapkan pelayanan pemerintahan kecamatan dapat lebih optimal serta diharapkan pula dapat mendorong pembangunan wilayah kecamatan kayan hulu dan kayan hilir,” ucap Mainar Puspa Sari.

Mainar juga menyebut Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menginggatkan bersama terkait teknis pemindahan ibukota kecamatan kayan hilir dan kayan hulu.

“Perlu kita ketahui bahwa raperda ini telah berkali-kali diajukan oleh saudara bupati sintang, untuk itu perlu pembahasan yang lebih akurat lagi ditingkat selanjutnya agar diperoleh hasil yang terbaik,” tutur Mainar Puspa Sari.

Sementara itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan berkenaan dengan saran dan masukan dari Fraksi Demokrat, Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan terima kasih.

“Secara umum,  persyaratan yang diperlukan untuk mendukung proses pemindahan ibu kota kecamatan kayan hulu dan kecamatan kayan hilir sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang nomor 800/686/DPRD/2021 telah kami tindaklanjuti,” pungkas Sekda Yosepha Hasnah (Rilis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *