Home / Legislatif / Sambut Baik Pengajuan 6 Raperda

Sambut Baik Pengajuan 6 Raperda

RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi Partai Partai Golongan Karya menyambut baik pengajuan ke-6 (enam ) Raperda Kabupaten Sintang yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sintang pada rapat paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang masa persidangan III tahun 2022 belum lama ini.

Adapun ke enam raperda tersebut diantaranya, pertama rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang rencana induk pengelolaan perkebunan kabupaten sintang tahun 2022 – 2025. Kedua Rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Ketiga rancangan peraturan daerah kabupaten sintang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Keempat rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang pemindahan ibu kota kecamatan kayan hulu dan ibu kota kecamatan kayan hilir kabupaten sintang.

Kelima, rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang keterbukaan informasi publik dan yang keenam rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Semoga ke-6 ( enam ) raperda ini dapat bermanfaat dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat kabupaten sintang dan dapat menjadi Payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten sintang yang kita cintai ini,” ucap Juru Bicara Fraksi Golkar, Harjono.

Ia mengatakan sesuai dengan undang undang nomor; 23 tahun 2014 tentang pemerintah   daerah bahwa peraturan daerah dibentuk oleh pemeritahan daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah, yang pada dasarnya mempunyai fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Disamping itu, sesuai dengan permendagri nomor; 80 tahun 2015 yang sebagian telah diubah dengan permendagri no; 120 tahun 2018 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan berdasarkan peraturan dewan perwaklan rakyat daerah kabupaten sintang  nomor 1 pasal 59 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang nomor 1 tahun 2019 tentang badan pembentukan peraturan daerah, serta berdasarkan rapat Fraksi Partai Golongan Karya DPRD kabupaten sintang, maka ke-6 (enam) raperda diatas dapat dibahas dalam sidang sidang selanjutnya,” tukasnya. (Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *