SINTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Haji Indra Subekti, membenarkan bahwa Hermansen Figo akan menggantikan Heri Jambri sebagai anggota DPRD Sintang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini menyusul pengunduran diri Heri Jambri yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Sintang pada Pilkada 2024.
Heri Jambri, yang sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Sintang dari Partai Hanura untuk daerah pemilihan Sintang 2, mengundurkan diri setelah memutuskan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sintang. Sebagai pengganti, kursi yang ditinggalkan oleh Heri akan diisi oleh Hermansen Figo, yang merupakan caleg Hanura dengan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama.
“Benar, Hermansen Figo akan menggantikan posisi Heri Jambri di DPRD Sintang melalui proses PAW. Proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan segera melaksanakan pelantikan untuk mengisi kekosongan tersebut,” ungkap Haji Indra Subekti, ketika ditemui di Gedung DPRD Sintang, belum lama ini.
Indra juga menambahkan, pelantikan Hermansen Figo sebagai anggota DPRD PAW akan dilakukan secepat mungkin setelah seluruh administrasi dan prosedur yang diperlukan selesai. “Kami sedang menyiapkan segala sesuatunya agar pelantikan PAW ini bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra Subekti menyampaikan bahwa kehadiran Hermansen Figo di DPRD Sintang diharapkan dapat memperkuat kinerja legislatif dalam merumuskan kebijakan dan mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Sintang. Ia juga mengingatkan bahwa proses PAW merupakan bagian dari mekanisme yang sah untuk memastikan keberlanjutan perwakilan rakyat di DPRD.
Pelantikan anggota PAW ini akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pimpinan definitif DPRD Sintang periode 2024-2029 yang dijadwalkan setelah orientasi yang akan diadakan pada 6 hingga 10 Oktober 2024 di Pontianak.