SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna istimewa pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Ruang Sidang DPRD. Rapat tersebut dilaksanakan untuk pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan pengesahan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029.
Indra Subekti, yang berasal dari Partai Nasdem, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD definitif menggantikan posisi sebelumnya. Yohanes Rumpak dari PDI Perjuangan terpilih sebagai Wakil Ketua I, sementara Sandan dari Partai Gerindra menjabat sebagai Wakil Ketua II.
Pelantikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut, Indra Subekti menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengambilan keputusan di DPRD. “Pimpinan DPRD harus bersifat kolektif dan kolegial. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sebagai Ketua DPRD yang baru dilantik, Indra Subekti juga mengungkapkan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Saya akan menjaga dan mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, serta terus berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Sintang,” kata Subekti.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sintang, perwakilan pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya. Seluruh rangkaian pelantikan berjalan lancar dan penuh khidmat, diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh pimpinan yang baru serta penyerahan palu sidang.
Dengan terpilihnya pimpinan DPRD yang baru, diharapkan mampu mendorong kemajuan daerah dan mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Sintang, sesuai dengan harapan dan kebutuhan yang ada.