SINTANG – Hermansen Figo, seorang pemuda berusia 24 tahun, resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang periode 2024-2029 dalam rapat paripurna istimewa yang digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Pelantikan ini menjadi momen penting, mengingat Figo menggantikan posisi ayahnya, Heri Jambri, yang mundur dari jabatan tersebut untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sintang 2024.
Figo, yang merupakan calon legislatif dari Partai Hanura, memenangkan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) Sintang 2. Dapil ini meliputi Kecamatan Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, Ketungau Hilir, dan Binjai Hulu.
Kemenangan ini menjadikannya sebagai anggota DPRD termuda yang menggantikan Heri Jambri, yang sebelumnya terpilih namun terpaksa mengundurkan diri untuk berfokus pada Pilkada.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, menjelaskan bahwa pelantikan Figo dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 659/PEM/2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024. Surat keputusan ini menyebutkan pengangkatan anggota DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.
Indra menegaskan bahwa sebelumnya, pada 9 September 2024, 39 anggota DPRD telah dilantik, namun satu anggota tidak hadir karena telah mengundurkan diri.
“Anggota yang terpilih dan tidak ikut dilantik sebelumnya adalah yang bersangkutan telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Sintang,” ujar Indra
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah janji bersama-sama akan mengucapkannya di kemudian hari, dipandu oleh pimpinan DPRD.
Pelantikan Figo menandai babak baru dalam perjalanan politik Kabupaten Sintang, di mana pemuda menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh orang tuanya.
Dengan semangat dan energi muda, Figo diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah.