SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang telah melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029 pada Rabu, 16 Oktober 2024. Rapat ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam rapat paripurna istimewa tersebut, Indra Subekti dari Partai Nasdem ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sintang. Sementara itu, Yohanes Rumpak dari PDI Perjuangan terpilih sebagai Wakil Ketua I dan Sandan dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II.
Setelah pengucapan sumpah dan janji, Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, menyampaikan bahwa legalitas lembaga DPRD Kabupaten Sintang telah sah secara hukum dan praktis.
“Pada hari ini, secara yuridis dan de facto, pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029 telah terbentuk,” ujar Indra Subekti dalam pidatonya.
Indra juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat yang telah meresmikan pengangkatan mereka sebagai pimpinan DPRD definitif.
Selain itu, ia mengapresiasi Bupati Sintang beserta jajaran dan seluruh stakeholder yang telah mendukung kelancaran proses penetapan pimpinan definitif.
Lebih lanjut, Indra Subekti mengungkapkan bahwa pelantikan pimpinan definitif ini menandai berakhirnya masa tugas pimpinan sementara yang telah mengemban amanah hingga proses ini terlaksana.
“Kami siap menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan tanggung jawab yang diamanahkan,” ujarnya.
Penetapan pimpinan definitif ini menjadi langkah penting bagi kelancaran tugas DPRD Kabupaten Sintang ke depan. Dengan pimpinan yang sudah sah, diharapkan DPRD dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran demi kemajuan daerah.