Home / Lintas Kalimantan / Sintang / Polisi Sintang Ungkap Kasus Besar, Hampir 59,85 Kg Sabu Disita

Polisi Sintang Ungkap Kasus Besar, Hampir 59,85 Kg Sabu Disita

SINTANG – Kepolisian Resor Sintang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus besar pada Minggu, 1 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 59,85 kilogram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Sintang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti kendaraan yang dicurigai, yakni mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik.

Saat hendak diberhentikan di kawasan Jalan Dara Juanti, pengemudi kendaraan justru mencoba melarikan diri. Upaya pelarian itu berakhir setelah mobil yang dikendarai menabrak jembatan. Dalam situasi tersebut, satu orang pelaku berhasil meloloskan diri ke kawasan hutan, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga karung di dalam bagasi mobil. Karung tersebut berisi tas ransel yang setelah diperiksa ternyata menyimpan 57 paket sabu. Total berat keseluruhan barang bukti mencapai 59,85 kilogram.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial WS alias T, seorang pria berusia 20 tahun asal Kabupaten Kapuas Hulu. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil disita berpotensi menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kasus ini pun masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang melarikan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *