Home / Lintas Kalimantan / Sintang / Disdukcapil Sintang Dorong Masyarakat Gunakan Layanan Administrasi Online SIPLAN

Disdukcapil Sintang Dorong Masyarakat Gunakan Layanan Administrasi Online SIPLAN

SINTANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara online melalui aplikasi dan situs resmi SIPLAN (Sistem Pelayanan Online). Inisiatif ini bertujuan mempermudah akses layanan sekaligus mengurangi antrean di kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Sintang, Agus Jam, menegaskan bahwa layanan online SIPLAN tetap beroperasi normal dan menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus dokumen administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Sistem ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau berada jauh dari kantor Disdukcapil. Pengurusan dokumen seperti KTP, KK, maupun akta kelahiran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Agus menjelaskan, SIPLAN dirancang untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar, aman, dan transparan. Masyarakat cukup mengakses aplikasi atau website resmi, mengikuti prosedur yang telah tersedia, dan mengajukan permohonan dokumen sesuai kebutuhan.

Selain kemudahan akses, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar memastikan kelengkapan dan keakuratan data yang diajukan. Hal ini penting agar proses pengurusan dokumen tidak mengalami kendala.

“Dengan memanfaatkan layanan online, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya, serta membantu kami meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan,” tambah Agus.

Disdukcapil Kabupaten Sintang berharap penggunaan SIPLAN dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan mudah dijangkau, baik bagi warga perkotaan maupun pedesaan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, aplikasi SIPLAN dapat diunduh melalui ponsel pintar atau mengakses situs resmi Disdukcapil Sintang untuk informasi lengkap dan panduan penggunaan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendigitalisasi layanan publik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *