Home / Legislatif / Komisi A DPRD Sintang Minta Pendekatan Bijak dalam Penertiban PETI

Komisi A DPRD Sintang Minta Pendekatan Bijak dalam Penertiban PETI

SINTANG – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang meminta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan bijak dalam menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ia menilai, tindakan langsung berupa penangkapan atau penghancuran peralatan kerja dapat memperburuk kondisi sosial masyarakat, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang masih melanda sebagian warga.

“Penegakan hukum tidak boleh merugikan masyarakat yang bergantung pada PETI untuk hidup. Dibutuhkan pendekatan humanis dan solusi nyata, bukan sekadar penindakan represif,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban PETI seharusnya diiringi pemberian alternatif mata pencaharian yang layak. Pemerintah wajib memastikan masyarakat memiliki sumber penghasilan lain sebelum aktivitas pertambangan ilegal dihentikan.

Selain itu, Ketua Komisi A menekankan pentingnya program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan pembukaan lapangan kerja baru sebagai strategi jangka panjang. Langkah ini diyakini dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap PETI sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ia juga menekankan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan instansi terkait. Pendekatan kolaboratif ini dianggap lebih efektif dibandingkan penindakan tunggal, karena mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum secara bersamaan.

DPRD Kabupaten Sintang melalui Komisi A berkomitmen mengawal seluruh kebijakan terkait PETI agar dilaksanakan secara adil dan bijaksana. Dengan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat, penanganan PETI diharapkan dapat berlangsung lebih manusiawi sekaligus tetap menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *