SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Juni, menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan. Ia menilai bahwa penetapan WPR perlu disertai regulasi teknis dan mekanisme pengelolaan yang jelas agar masyarakat di sekitar kawasan tidak mengalami kebingungan maupun konflik di lapangan.
Menurut Juni, sampai saat ini informasi mengenai WPR masih belum sepenuhnya dipahami oleh warga. Banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa yang berhak mengelola, mekanisme perizinan, serta aturan teknis terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Hal ini, menurutnya, dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan kesalahpahaman di masyarakat.
“Penetapan WPR tanpa aturan turunan dan mekanisme yang jelas tentu akan membingungkan masyarakat. Harus ada penjelasan rinci mengenai izin, pengelola, dan tata cara pengelolaan,” ujar Juni.
Ia menambahkan bahwa tujuan WPR adalah memberikan legalitas bagi masyarakat untuk melakukan pertambangan secara terbatas dan terkontrol. Namun, tanpa sosialisasi dan aturan yang jelas, tujuan tersebut sulit tercapai secara optimal. Selain itu, pengawasan di lapangan menjadi hal krusial agar aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan dampak sosial.
Juni juga mendorong Pemkab Sintang untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penerbitan izin resmi bagi warga yang ingin mengelola WPR. Dengan adanya izin formal, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum.
DPRD Kabupaten Sintang akan terus mengawasi kebijakan WPR agar benar-benar berpihak pada masyarakat. Juni menekankan bahwa pemerintah daerah perlu lebih terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi, sehingga WPR dapat dimanfaatkan secara aman, legal, dan berkelanjutan.














